Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional September 2022, Tujuan Kuala Lumpur hingga Eropa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Berikut jadwal terbang rute Internasional yang tersedia di bulan September 2022.

6. Penumpang internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR dan pemeriksaan suhu tubuh dibandara kedatangan dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama :

- 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang belum menerima vaksin/baru menerima vaksin dosis pertama

- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan

- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) dibawah 18 tahun atau yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

- Bagi Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ata tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Karantina dilakukan hanya untuk penumpang dengan hasil pemeriksaan test RT-PCR positif, dengan ketentuan :

a. Tanpa gejala dan gejala ringan dilakukan isolasi di fasilitas pemerintah
b. Gejala sedang dan gejala berat dilakukan isolasi di Rumah Sakit rujukan

Baca juga: Syarat Naik Garuda Indonesia Rute Domestik Mulai 29 Agustus, Usia di Atas 18 Tahun Wajib Booster

7.Dalam hal Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada saat kedatangan menunjukkan gejala dan /atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

8. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud

9. Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yang sudah ditentukan dengan pemenuhan persyaratan tersebut diatas, serta wajib melampirkan: Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 88 tahun 2022 berlaku mulai 1 September 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta, Solo & Semarang September 2022

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.