TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan syarat terbang terbaru bagi penumpang rute domestik.
Syarat naik pesawat Garuda Indonesia rute domestik berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2022).
Persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Adapun persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik yang paling utama adalah bagi penumpang berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah vaksin booster.
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat Domestik & Internasional, Cek Penawaran Harganya
Jika penumpang baru divaksin dosis pertama atau kedua, tidak diperbolehkan naik penerbangan Garuda Indonesia rute domestik.
Tonton juga:
Adapun syarat terbang naik Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Senin (29/8/2022) sebagai berikut:
Penumpang usia di atas 18 tahun
● wajib sudah divaksin booster
● jika baru vaksin dosis kedua atau pertama tidak diizinkan melakukan perjalanan
Penumpang WNA di atas 19 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri
● wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
Baca juga: Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Garuda Indonesia dan Citilink Bakal Tambah Armada Penerbangan
Penumpang usia 6-17 tahun
● jika sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (tidak wajib testing)
● jika baru vaksin pertama, tidak diperkenankan melakukan perjalanan