Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional September 2022, Tujuan Kuala Lumpur hingga Eropa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Berikut jadwal terbang rute Internasional yang tersedia di bulan September 2022.

5. Rute Jakarta-Amsterdam GA088: terbang setiap hari Kamis

6. Rute Amsterdam-Jakarta GA089: terbang setiap hari Sabtu

Persyaratan Dokumen Penumpang Garuda Indonesia

Untuk penumpang Garuda Indonesia yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri, wajib menyertakan dan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut yang dilansir dari laman resminya:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia

2. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga, tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR

3. Bagi Warga Negara Asing (WNA), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR  

4. Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal , jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:

a. Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan wajib divaksinasi di entry point saat tiba di Indonesia atas biaya pemerintah

b. Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, dengan syarat:

- WNA berusia 6 - 17 tahun
- Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas
- Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia

Baca juga: Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Garuda Indonesia dan Citilink Bakal Tambah Armada Penerbangan

Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada:WNI/WNA berusia di bawah 6 tahun dan memenuhi kriteria berikut:

- Didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti hubungan keluarga

-WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan

- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat

- WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan

5. Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

Halaman
1234