TRIBUNTRAVEL.COM - Garuda Indonesia mengumumkan sejumlah jadwal terbang rute Internasional yang tersedia di bulan September 2022.
Kamu yang punya rencana liburan ke mancanegara dengan Garuda Indonesia, wajib menyimak jadwal terbang rute internasionalnya berikut ini.
Garuda Indonesia menyediakan jadwal terbang untuk tujuan Singapura, Kuala Lumpur hingga Eropa.
Penerbangan Garuda Indonesia rute internasional dilayani pergi pulang dari Jakarta dan Bali.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Jakarta-Surabaya PP dan Jakarta-Bali PP September 2022
Dari pantauan TribunTravel di akun Twitter @IndonesiaGaruda, Selasa (12/9/2022), berikut jadwal terbang Garuda Indonesia rute Internasional yang tersedia di bulan September 2022.
Tonton juga:
Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional September 2022
1. Rute Jakarta-Singapura GA836: terbang setiap hari
2. Rute Jakarta-Singapura GA828: terbang setiap hari
3. Rute Singapura-Jakarta GA837: terbang setiap hari
4. Rute Singapura-Jakarta GA829: terbang Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu
5. Rute Singapura-Jakarta GA839: terbang Rabu, Jumat dan Minggu
6. Rute Bali-Singapura GA842: terbang Rabu, Jumat dan Minggu
7. Rute Singapura-Bali GA843: terbang Rabu, Jumat dan Minggu
8. Rute Jakarta-Kuala Lumpur GA820: terbang tanggal 1, 4, 8, 11, 15, 18, 22, 25, 27 dan 29 September 2022
9. Rute Kuala Lumpur-Jakarta GA821: terbang tanggal 1, 4, 8, 11, 15, 18, 22, 25, 27 dan 29 September 2022
10. Rute Jakarta-Bangkok GA866: terbang setiap tanggal 1, 4, 8, 11, 15, 18, 22, 23, 25, 27, 29 dan 30 September 2022
11. Rute Bangkok-Jakarta GA867: terbang tanggal 1, 4, 8, 11, 15, 18, 22, 23, 25, 27, 29 dan 30 September 2022
12. Rute Jakarta-Hong Kong GA876: terbang setiap hari Minggu
13. Rute Hong Kong-Jakarta GA873: terbang setiap hari Minggu
Baca juga: Daftar Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik dan Internasional Agustus 2022
Rute Jakarta-Jepang PP dan Jakarta-Korea Selatan PP
1. Rute Jakarta-Tokyo (Haneda) GA874: terbang setiap hari Rabu dan Jumat
2. Rute Tokyo (Haneda)-Jakarta GA875: terbang setiap hari Kamis dan Sabtu
3. Rute Jakarta-Seoul GA878: terbang setiap Selasa dan Kamis
4. Rute Seoul-Jakarta GA879: terbang setiap Rabu dan Jumat
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat Domestik & Internasional, Cek Penawaran Harganya
Rute Jakarta-Australia PP dan Jakarta-Eropa PP
1. Rute Jakarta-Sydney GA712: terbang setiap Selasa dan Kamis
2. Rute Sydney-Jakarta GA713: terbang setiap Selasa dan Rabu
3. Rute Bali-Sydney GA714: terbang setiap Rabu
4. Rute Sydney-Bali GA715: terbang setiap hari Jumat
5. Rute Jakarta-Amsterdam GA088: terbang setiap hari Kamis
6. Rute Amsterdam-Jakarta GA089: terbang setiap hari Sabtu
Persyaratan Dokumen Penumpang Garuda Indonesia
Untuk penumpang Garuda Indonesia yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri, wajib menyertakan dan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut yang dilansir dari laman resminya:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia
2. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga, tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR
3. Bagi Warga Negara Asing (WNA), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR
4. Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal , jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:
a. Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan wajib divaksinasi di entry point saat tiba di Indonesia atas biaya pemerintah
b. Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, dengan syarat:
- WNA berusia 6 - 17 tahun
- Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas
- Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia
Baca juga: Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Garuda Indonesia dan Citilink Bakal Tambah Armada Penerbangan
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada:WNI/WNA berusia di bawah 6 tahun dan memenuhi kriteria berikut:
- Didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti hubungan keluarga
-WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
- WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan
5. Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
6. Penumpang internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR dan pemeriksaan suhu tubuh dibandara kedatangan dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama :
- 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang belum menerima vaksin/baru menerima vaksin dosis pertama
- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan
- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) dibawah 18 tahun atau yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
- Bagi Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ata tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Karantina dilakukan hanya untuk penumpang dengan hasil pemeriksaan test RT-PCR positif, dengan ketentuan :
a. Tanpa gejala dan gejala ringan dilakukan isolasi di fasilitas pemerintah
b. Gejala sedang dan gejala berat dilakukan isolasi di Rumah Sakit rujukan
Baca juga: Syarat Naik Garuda Indonesia Rute Domestik Mulai 29 Agustus, Usia di Atas 18 Tahun Wajib Booster
7.Dalam hal Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada saat kedatangan menunjukkan gejala dan /atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
8. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
9. Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yang sudah ditentukan dengan pemenuhan persyaratan tersebut diatas, serta wajib melampirkan: Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 88 tahun 2022 berlaku mulai 1 September 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta, Solo & Semarang September 2022
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.