Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Daftar Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, dari Ukuran, Berat hingga Harga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang yang menunggu kereta api. Ada beberapa aturan terkait barang bawaan di kereta api yang harus kamu tahu.

TRIBUNTRAVEL.COM - Tahukah kamu jika ada aturan terkait barang bawaan di kereta api?

Aturan tersebut mengatur barang bawaan penumpang kereta api.

Baca juga: Sambut HUT ke-77, KAI Percepat Waktu Tempuh Sejumlah Kereta Api Antar Kota

Ilustrasi kereta api yang sedang melintas. (Dok. KAI)

Baca juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan Demi Keselamatan di Lingkungan Stasiun dan Kereta Api

Ada beberapa barang bawaan yang boleh dan tidak boleh di bawa di kereta api.

Dikutip dari unggahan Instagram @kai121_, regulasi tentang barang bawaan penumpang ini dibuat bertujuan agar perjalanan penumpang bisa lebih nyaman saat di kereta api.

Dilansir dari Tribunnews, berikut deretan aturan barang bawaan penumpang kereta api, dari ukuran, berat hingga harga.

Baca juga: Liburan Bawa Oleh-oleh atau Koper? Simak Aturan Barang Bawaan saat Naik Kereta Api

Baca juga: Hormati Mendiang Ratu Elizabeth II, Karyawan Kereta Api dan Pos di Inggris Batal Mogok Kerja

Aturan barang bawaan penumpang kereta api

1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 koli per item bagasi tanpa biaya tambahan. 

2. Bagasi yang melebihi berat dan ukuran dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm.

Diperbolehkan dibawa kedalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut :

  • Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
  • Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
  • Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg

4. Pembayaran kelebihan bagasi dapat dilakukan di stasiun.

5. Bagasi yang melebihi berat atau ukuran tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta, kecuali kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.

6. Sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 inci.

Selain sepeda jenis lipat tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.

Halaman
12