Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Daftar Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, dari Ukuran, Berat hingga Harga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang yang menunggu kereta api. Ada beberapa aturan terkait barang bawaan di kereta api yang harus kamu tahu.

7. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran yang melebihi ketentuan, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan.

8. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.

9. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang.

Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.

10. Jika terjadi kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Surabaya ke Malang, Tarifnya Mulai Rp 20 Ribu

Suasana calon penumpang yang hendak berpergian jauh dengan menggunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan))

Adapun Barang - barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :

  • Binatang
  • Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Papan selancar
  • Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak
  • Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan

Jika kedapatan ketika berada di atas kereta, bagasi penumpang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi.

Maka akan dikenakan suplisi sebesar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.
  2. Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.
  3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.
  4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.

Beberapa peraturan tersebut dapat menjadi perhatian calon penumpang kereta, agar tidak terjadi denda atau hal yang tidak diinginkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan