TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api merupakan salah atu moda transportasi favorit traveler saat liburan.
Harganya yang terjangkau serta jadwal yang tepat menjadi alasan utama kereta api banyak disukai masyarakat Indonesia.
Apalagi selama perjalanan, para penumpang kereta api juga akan disuguhkan pemandangan indah yang bisa dilihat dari jendela kereta api.
Tak heran jika peminat kereta api hampir selalu padat setiap harinya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh September 2022, Mulai dari KA Argo Parahyangan hingga Mutiara Timur
Namun taukah kamu jika PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait perjalanan jarak jauh?
Ya, sebagaimana diketahui bahwa selama ini penumpang kereta api dibebaskan membawa berbagai barang saat melakukan perjalanan jarak jauh.
TONTON JUGA:
Baik itu berupa barang-barang pribadi, atau borongan oleh-oleh dari destinasi usai liburan.
Namun, kali ini terdapat aturan baru bagi penumpang agar bisa mengatur barang bawaanya.
Dikutip dari Instagram resmi @kai121_, Sabtu (10/9/2022), pihak KAI hingga saat ini masih menggratiskan bagasi untuk semua penumpang.
Namun dengan ketentuan berat barang bawaan tidak mencapai 20 kilogram.
Sementara itu jika membawa koper, maka volume bagasi maksimal yakni 100 dm3.
Adapun 100 dm3 yang dimaksud yakni dengan dimensi ukuran maksimal 70x48x30 CM.
Sementara untuk jumlah barang bawaan yang bisa masuk ke kereta api maksimal terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Kalian suka bawa oleh-oleh atau jastip saat traveling?" tanya KAI dalam keterangan unggahannya.