"Nah, kalau kalian pulang traveling naik kereta api, Railmin mau ngasih tahu dulu nih aturan barang bawaan penumpang yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin KA," ujarnya.
"Bawalah barang bawaan sesuai dengan regulasi, agar perjalananmu dan penumpang lainnya bisa lebih nyaman saat di atas KA," lanjutnya.
Baca juga: Terbaru! Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022
Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman
Nah, bagaimana jika ternyata bagasi yang dibawa penumpang akan melebihi kapasitas?
Jika saat pemeriksaan sebelum keberangkatan dan mendapati kasus seperti ini, maka penumpang akan dikenakan sejumlah denda.
Adapun rinciannya juga disesuaikan dengan kategori kereta yang dinaiki oleh penumpang.
Berikut daftarnya:
- Kelas eksekutif: Rp10.000 per kilogram
- Kelas bisnis: Rp6.000 per kilogram
- Kelas ekonomi: Rp2.000 per kilogram
Baca juga: Kenalan dengan Penjaga Jalan Lintasan, Profesi Penting dalam Perjalanan Kereta Api
Baca juga: Cara Ganti Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli, Termasuk Syarat & Ketentuannya
Kemudian barang yang boleh dibawa masuk ke dalam gerbong kereta penumpang dapat berupa tas tangan atau tas ransel.
Khusus untuk ransel, ukuran maksimal yang ditetapkan yakni 50 x 35 x 25 CM.
Sementara jika barang bawaan yang sudah memenuhi kapasitas, maka harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang.
Jika ruang sudah penuh, maka bisa ditaruh di tempat lain yang memang memungkinkan.
Hal itu dilakukan agar tetap menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang lainnya.
Lebih dari itu, barang bawaan penumpang juga agar tak sampai merusak fasilitas di dalam kereta api.