TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh mulai Selasa (30/8/2022).
Kini seluruh penumpang KA jarak jauh akan diwajibkan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Adapaun aturan terbaru naik KA jarak jauh tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.
Sementara itu untuk penumpang dengan rentan usia 6-17 tahun maka hanya wajib melakukan vaksinasi hingga dosis kedua.
Baca juga: Tiket Kereta Api Antar Kota Bisa Dibatalkan Online atau Langsung, Catat Prosedur dan Stasiunnya
Adanya aturan baru naik KA jarak jauh ini didasarkan pada terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 202.
SE yang dimaksud berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
TONTON JUGA:
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan syarat terbaru ini menyesuaikan dengan peraturan naik KA jarak jauh sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, mulai 15 Agustus 2022 pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi syarat perjalanan dengan hasil tes negatif RT-PCR.
Namun, mulai 30 Agustus 2022 nanti syarat tersebut sudah tidak diberlakukan lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," ujar Joni dikutip TribunTravel dari rilis resmi KAI, Minggu (28/8/2022).
"Mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tambahnya.
Lebih lanjut Joni menambahkan saat ini pihak KAI masih dalam tahap sosialisasi kepada para calon penumpang.
Upaya itu diharapkan bagi para masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama.
Sehingga para calon penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan lancar dan tetap aman.