Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Bawa Oleh-oleh atau Koper? Simak Aturan Barang Bawaan saat Naik Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun jika ada barang bawaan yang kapasitasnya sudah melebihi 200 dm3 atau 70x48x60 cm maka tidak akan diperbolehkan naik ke dalam kereta api.

Pihak KAI akan bertindak tegas dan menyarankan penumpang untuk mengirim barang tersebut dengan ekspedisi KA.

Baca juga: Viral Anak Istimewa Asal Malang Dapat Hadiah Jalan-jalan Naik Kereta Api, Sang Ibu: Terima Kasih

Baca juga: Viral Penumpang yang Keluhkan Soal Posisi Tempat Duduk Kereta Api, Pihak KAI Beri Tanggapan

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.