● Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Marak Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Sandiaga Uno Sarankan Wisatawan Naik Kereta Api
Sebagai informasi, pelanggan yang belum memenuhi syarat tersebut bisa membatalkan tiket perjalanan KA jarak jauh pada masa transisi sosialisasi.
Adapun ketentuann ini berlaku khusus untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022.
Tak perlu khawatir karena pihak KAI akan melakukan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen.
Untuk pembatalannya, para penumpang dapat melakukannya di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Sementara untuk batas waktunya, paling lambat yakni pada H+7 tanggal keberangkatan KA.
Selain mewajibkan vaksin booster, pihak KAI juga mewajibkan pelanggan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) selama naik KA jarak jauh.
Calon penumpang yang hendak bepergian diwajibkan dalam kondisi sehat.
Selain itu juga haru tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Adapun untuk ketentuan masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Kemudian pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Lalu untu Prokes selanjutnya, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.
Baca juga: KAI Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes PCR di Stasiun, Cek Lokasinya
Baca juga: Viral Pelecehan Seksual oleh Petugas di Stasiun Ciamis, KAI Berikan Tindakan Tegas
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.