Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI akan mewajibkan seluruh penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas untuk vaksinasi booster.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," tegas Joni.

Ilustrasi perjalanan kereta api jarak jauh. (Dok. KAI)

Adapun rincian dari syarat terbaru naik KA jarak jauh selengkapnya adalah sebagai berikut.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

● Wajib vaksin ketiga (booster)

● WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

● Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

● Wajib vaksin kedua

● Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

● Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

● Vaksin minimal dosis pertama

● Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

● Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
123