Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Antar Kota Wajib Vaksin Booster

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022.

9. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius;

10. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

11. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

12. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

13. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

14. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);

15. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Rute Yogyakarta-Gambir PP Agustus 2022

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi sebagai berikut:

1. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

4. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022. (TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, KAI Siap Layani Wisatawan yang Akan Gunakan Kereta Api

Syarat dan ketentuan pembatalan sebagai berikut:

1. Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 wa 08111 2111 121;

Halaman
123