TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengumumkan syarat naik kereta api antar kota.
Penumpang yang naik kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster mulai besok Selasa (30/8/2022).
Sesua dengan aturan Kementerian Perhubungan merujuk SE 84 Kemenhub 2022 ketentuan melampirkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR dihapus, dan penumpang wajib sudah divaksin booster.
Syarat naik kereta api antar kota wajib vaksin booster berlaku bagi penumpang yang sudah berusia 18 Tahun ke atas.
Baca juga: Menilik Kereta Inspeksi Sultan Madura, Bukti Layanan Kereta Api Pernah Eksis di Pulau Madura
Lantas apa saja syarat dan ketentuan naik kereta api antar kota?
Tonton juga:
Dilansir dari laman resmi kai.id, Minggu (28/8), berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota:
1. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) ;
2. Pelaku perjalanan yang berstatus WNA (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
3. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
4. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Baca juga: Jadwal Kereta Api Mewah Relasi Yogyakarta-Gambir, Tiketnya Mulai Rp 900 Ribu
6. Pelaku perjalanan yang diatur dalam poin 3a s.d 3e tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
7. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan
8. Pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19