Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Antar Kota Wajib Vaksin Booster

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022.

2. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat h+7 sebelum keberangkatan kereta api

3. Bea pengembalian harga tiket dapat kembali penuh 100 persen;

4. Proses pengembalian harga tiket dilakukan di loket stasiun langsung dengan tunai dan di contact center 121 wa 08111 2111 121 dengan skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan

Baca juga: Menilik Kereta Inspeksi Sultan Madura, Bukti Layanan Kereta Api Pernah Eksis di Pulau Madura

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar syarat naik kereta api, di sini.