TRIBUNTRAVEL.COM - Harga tiket pesawat kini memang tengah mengalamai kenaikan.
Untuk mengatasi kenaikan harga tiket pesawat tersebut, Kementerian Perhubungan terus berusaha untuk menemukan solusi yang tepat.
Baru-baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun telah membeberkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Simpang Joglo Dibangun, Kemenhub dan Pemkot Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Arahan dari presiden diharapkan dalam membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.
Melansir siaran pers resmi dephub.go.id, Jumat (19/8/2022), Budi Karya memberikan pernyataan sebagai berikut:
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah.
Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.
Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi."
Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang.
Baca juga: Kemenhub Lakukan Uji Coba Runway Bandara Halim Perdanakusuma, Siap Beroperasi September 2022
Maka dari itu, pemerintah daerah didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujar Menhub.
Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia.
Seperti halnya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0,- (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).
Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat SE Kemenhub yakni SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, seperti dikutip dari laman dephub.go.ud pada Senin (15/8/2022).
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Kabar Stasiun Gambir Akan Pensiun
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut.
Satu di antaranya ialah kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.
Adapun ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru, sebagai berikut:
• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
Baca juga: Kemenhub Bagikan Tips Aman Naik Sepeda Motor, Imbau Masyarakat Gunakan Sepatu dan Celana Panjang
• PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
• PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; dan
• PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ungkap Adita.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tuturnya.
Baca juga: Jelang KTT G20, Menhub Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur dan Terminal VVIP Bandara Ngurah Rai
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal Kementerian Perhubungan di sini.