TRIBUNTRAVEL.COM - Update terbaru untuk traveler yang sampai saat ini masih gemar melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Sebagian layanan transportasi umum di Jakarta telah memberlakukan tarif terbaru.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa tarik transportasi umum TransJakarta hingga LRT telah diperbarui.
Namun pembaruan harga tiket tersebut belum berlaku untuk moda transportasi TransJakarta non-BRT (Bus Rapid Transit) yang berada di luar jalur busway.
Baca juga: Pilihan Transportasi Menuju Stadion Manahan Solo, Lokasi Konser Dream Theater
Sehingga biaya naik transportasi tersebut tidak sama dengan layanan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, transportasi TransJakarta non-BRT tersebut ialah Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans.
Ketiga transportasi umum tersebut masih belum bisa terintegrasi karena masih menggunakan sistem transaksi pembayaran tap on bus (TOB).
"Untuk bus non-BRT belum semua, karena ada beberapa (scan ticket) TOB yang digunakan adalah layanan yang disupport oleh Delameta," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Oleh karena itu, saat ini tarif integrasi baru diterapkan di MRT, LRT, dan bus Transjakarta dalam koridor atau BRT.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Dishub DKI kini tengah mengupaya integrasi tarif pada layanan non-BRT.
"Terhadap sistem TOB yang belum masuk ke dalam sistemnya Jak Lingko itu sedang kami improve," ujarnya.
Sebagai informasi, tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT maksimal Rp 10.000 sudah diterapkan mulai hari ini.
Ketentuan soal tarif integrasi ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.
Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp 2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp 250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.
Tarif maksimal Rp 10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya.
Baca juga: Mengenal Layanan Buy The Service, Moda Baru Transportasi Publik di Perkotaan
Baca juga: Liburan ke Vietnam, Ketahui Pilihan Transportasi dari Hanoi ke Ho Chi Minh City
Simak Cara Menikmati Tarif Integrasi Rp 10.000
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT dan berlaku mulai hari ini, Kamis (11/8/2022).
Ketentuan soal tarif integrasi ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.
Lantas bagaimana cara menikmatinya layanan integrasi ini?.
Melalui Instagram @jaklingkoindonesia, cara penggunaan layanan integrasi ini dibagikan.
Masyarakat yang hendak menikmati layanan ini, diwajibkan untuk mendownload aplikasi JakLingko atau Jak Lingko App di Playstore.
"#TemanJakLingko, mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta HANYA melalui aplikasi JakLingko," bunyi caption tersebut, Kamis (11/8/2022).
Nantinya, pengguna tarif integrasi ini bakal menggunakan kartu khusus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ticketing pada angkutan umum terintegrasi, yakni moda transportasi Transjakarta, LRT dan MRT bakal menggunakan account base ticketing.
Anak buah Gubernur Anies ini menjabarkan, sistem ticketing ini menggunakan chip base.
"Bahwa akan ada perubahan menjadi account base ticketing untuk seluruh layanan tiket angkutan umum, yang sebelumnya chip base jadi account base ticketing. Dan, dengan account base ticketing ini kami kembangkan, artinya identitas pelanggan, akan terpotret," lanjutnya.
Sementara untuk sistem pembayarannya, bakal beralih menjadi face recognition.
Adanya pengenal wajah ini bakal memudahkan petugas mengungkap pelaku pelecehan seksual di transportasi publik.
"Sehingga jika ada pelanggan yang melakukan pelecehan seksual, langsung ter-record wajahnya. Dengan pola itu akan sangat mudah diidentifikasi oleh rekan-rekan TransJakarta dan otomatis larangannya langsung bisa dilakukan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu Berlaku Hari Ini, Kecuali Transjakarta Non-BRT
Baca juga: Panduan Nonton Grand Launching Jakarta Internasional Stadium: Cara Dapat Tiket dan Transportasi Umum
Baca juga: Panduan Lengkap Liburan ke Hanoi Vietnam: Penerbangan, Transportasi, Hotel Murah, dan Kuliner