TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) atau BTS sejak Tahun 2020 lalu.
Layanan Buy The Service diluncurkan guna menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Buy The Service merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Melansir dephup.go.id, Sabtu (30/7/2022), layanan BTS menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta dan Palembang.
Baca juga: Perubahan Rute Uji Coba Bus Listrik TransJakarta hingga Cara Mudah Bayar Pakai LinkAja
Pada tahun 2022 ini, layanan BTS mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin dan Banyumas.
"Skema Buy The Service suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi kemudian berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya," kata Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, dalam forum Komunikasi Publik.
"Sehingga diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak," tambahnya.
Sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan eksisting, pemerintah perlu menetapkan tarif PNBP terkait layanan angkutan perkotaan dengan BTS ini.
Untuk itu, sebelum menetapkan tarif layanan BTS serta untuk menyempurnakan konsep pengaturan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif PNBP Volatil Kementerian Perhubungan untuk menyerap masukan serta memberikan gambaran pengaturan kepada stakeholders.
Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta pada pada Kamis, 28 Juli 2022 secara hybrid.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Program Moda Ramah Lingkungan, Siap Bangun Bike Lounge untuk Pesepeda
Kegiatan diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan transportasi seperti Kementerian/ Lembaga, DPP Organda, YLKI, Mitra Kerja, Akademisi serta menghadirkan Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, serta Dr. Okto Risdianto Manullang sebagai Pakar Transportasi dan Tata Kota, sebagai narasumber.
Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB, Anaz Fazri dalam paparanya menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan tarif layanan BTS ini telah melalui kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.
Namun demikian, melalui kegiatan tersebut diharapkan mendapatk masukan-masukan terkait pengaturan tarif layanan BTS ini.
Baca juga: Informasi Terbaru Layanan Bus TransJakarta, Sudah Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
“Kami akan pertimbangkan masukan-masukan, supaya yang paling utama adalah masyarakat dapat menikmati layanan angkutan perkotaan ini dengan nyaman, aman dengan waktu yang terukur, kemudian masyarakat mampu untuk membayar itu, dan yang ketiga adalah tidak menimbulkan iklim usaha dibidang angkutan transportasi ini menjadi daya saingnya menjadi berkurang," tutur Anas.
Senada dengan Anas, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Tonny Agus Setiono menyampaikan “Sampai dengan saat ini Teman Bus masih Rp 0,00 untuk mengenalkan layanan BTS ke masyarakat. Tapi, tentu tidak akan selamanya gratis, masyarakat perlu ikut serta dalam pembangunan layanan ini."
Baca tanpa iklan