Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat dan Ketentuan Terbaru Masuk Wilayah Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kedatangangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar yang dilayani Garuda Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (7/3/2022).

Sementara apabila ada gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri. (Flickr/ Jirka Matousek)

Baca juga: Syarat Perjalanan Bebas Karantina dari Singapura ke Bintan dan Batam

Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal

Melansir Tribunnews.com, pemerintah secara resmi telah menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk naik pesawat, kereta api dan kapal.

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api wajib sudah divaksin booster.

Aturan ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

• Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

• Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

• Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

• Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19

• Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

• Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota, Siapkan Sejumlah Dokumen Penting Ini

Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan Udara untuk Wisatawan Domestik dan Internasional Menuju Bali

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel syarat perjalanan di sini.