TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah menetapkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk memasuki wilayah Indonesia.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Indonesia pert tanggal 17 Juli 2022.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar perjalanan memasuki wilayah Indonesia jadi lebih nyaman dan aman.
Hal ini perlu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 agar tidak kembali melonjak semenjak varian baru BA.4 dan BA. 5 mulai memasuki Indonesia.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster
Dengan demikian, para PPLN perlu menysuaikan dengan aturan perjalanan baru yang berlaku.
Melansir akun Instagram @pemkot_solo, berikut aturan terbaru memasuki wialyah Indonesia bagi PPLN.
1. PPLN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara atau wilayah, dan tidak perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
2. PPLN perlu menunjukkan bukti/ sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
4. Bagi PPLN yang belum nendapatkan vaksin dosis lengkap, wajib karantina selama 5x24 jam.
Baca juga: Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian
Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi PPLN yang memenuhi kriteria sebagai beriktu:
• Berusia kurang dari 18 tahun.
• Belum bisa mendapatkan vaksin dosis kedua dengan syarat membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/ Kementerian Kesehatan Negara/ Wilayah asal kebernagkatan.
• Tidak dapat mendapatkan vaksin karena memiliki kondisi kesehatan khusus/ komorbid, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/ Kementerian Kesehatan Negara/ Wilayah asal keberangkatan.
Apabila tidak ada gejla Covid-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.