Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota, Siapkan Sejumlah Dokumen Penting Ini

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - perjalanan darat

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian ke luar kota via transportasi darat, ada aturan baru yang harus dipatuhi.

Aturan perjalanan darat ini berlaku untuk tahun 2022 yang mengacu pada rilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Perjalanan Transportasi Darat.

Adapun dalam aturan tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat naik kendaraan pribadi maupun kereta api.

Baca juga: Indonesia dan 13 Negara yang Tangguhkan Perjalanan Turis Inggris

Selama melakukan perjalanan ke luar kota termasuk dalam periode PPKM sampai 17 Januari 2022 mendatang, akan diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang transportasi umum sebanyak 70%.

Ilustrasi - Tes PCR. (Flickr.com/ Senado Federal)

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.

"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri.

Ketentuan perjalanan dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Masih mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib membawa dokumen:

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama,
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam; atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ilustrasi - perjalanan darat (Flickr/ maskoe)

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Baca juga: 5 Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Akan Kembali ke Indonesia

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.

Baca juga: Aturan Terbaru Durasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Baca juga: Uni Eropa Akhiri Larangan Perjalanan untuk Kedatangan dari Negara-negara Afrika Selatan

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Syarat Terbaru Perjalanan Darat ke Luar Kota di Awal Tahun 2022, Cek Aturan Lengkapnya