b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Kena Blacklist, Komnas Perempuan: Shock Therapy yang Baik
“Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," kata Joni.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” imbuhnya.
Joni mengingatkan kembali bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan.
Di samping itu, pelanggan juga diwajibkan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“KAI tetap berkomitmen untuk menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni.
Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, KAI Gelar Kampanye Serentak di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.