TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini, sebuah video yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual di kereta api (KA) eksekutif Argo Lawu viral di media sosial.
Video tersebut diunggah di Twitter oleh seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual dari pria yang duduk di sampingnya.
Terkait insiden pelecehan seksual di dalam kereta api tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas.
Melansir kai.id, Minggu (26/6/2022), KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Baca juga: Viral Video Penumpang Kereta Naikkan Kaki ke Kursi Kosong untuk Selonjoran Banjir Kritik Warganet
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku.
Sehingga, pria yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo Artriviyanto, selaku EVP Corporate Secretary KAI.
Menurut Asdo, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah insiden yang sama terulang.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Periode 27-30 Juni 2022, Tujuan Yogyakarta, Solo hingga Surabaya
Pihak KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Kendati demikian, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menanggapi insiden yang terjadi, Komnas Perempuan siap memberikan dukungan terhadap langkah yang KAI lakukan terhadap kejadian pelecehan seksual.
“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi dan juga mendukung langkah proaktif yang dilakukan oleh KAI dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual," ujar Andy Yentriyani, selaku Ketua Komnas Perempuan.
"Langkah KAI dengan melakukan blacklist terhadap pelaku, momennya sangat tepat karena kita juga baru saja punya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tambahnya.
Baca juga: Kereta Api Lintas Sawahlunto-Muaro Kalaban Ditargetkan Beroperasi Kembali pada Januari 2023
Terkait langkah blacklist, Komnas Perempuan menilai hal tersebut merupakan salah satu shock therapy yang baik agar semua orang tahu akibat yang dilakukan jika melakukan pelecehan seksual selain ancaman pidana pada UU TPKS.
Baca tanpa iklan