TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap melayani pelanggan dengan maksimal.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Nah, untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pelanggan selama Hari Raya Idul Adha 1443, KAI telah menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.
Tambahan perjalanan KA Jarak Jauh tersebut akan dioperasikan selama periode Jumat (8/7/2022) hingga Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Pengoperasian KA Jarak Jauh selama libur Idul Adha 2022 naik 3 persen dibanding pekan lalu pada Jumat (1/7/2022) hingga Minggu (3/7/20222) dengan rata-rata 223 perjalanan per hari.
KAI juga memprediksi terjadi peningkatan volume pelanggan karena libur Idul Adha tahun ini bersamaan dengan masa libur sekolah.
“KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada masa peak season seperti Libur Iduladha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
"KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya,” tambahnya.
Hingga Jumat (8/7/2022) pukul 09.30 WIB, sudah terdapat 213.329 tiket yang terjual untuk periode 8-10 Juli 2022.
Baca juga: Terbaru, KAI Umumkan Jadwal Kereta Api Tujuan Surabaya Periode Juli 2022
Adapun sejumlah kereta favorit masyarakat pada periode tersebut, di antaranya:
• KA Airlangga (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp)
• KA Ranggajati (Cirebon - Jember pp)
• KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp)
• KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp)
• KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp)
• KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp), dll.
Adapun untuk kota-kota yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Idul Adha ini yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya dan lainnya.
Untuk persyaratan menggunakan kereta api, KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
Baca juga: 4 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami atau Melihat Pelecehan Seksual di Kereta Api
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19