TRIBUNTRAVEL.COM - Monumen Nasional (Monas) resmi membatasi jumlah kuota pengunjung yang masuk selama PPKM Level 2 DKI Jakarta.
Sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 status level PPKM dinaikkan menjadi Level 2 di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta, yang membuat Monas membatasi kuota pengunjung.
Hal ini disampaikan oleh pengelola Monas dalam akun Instagram @monumen.nasional.
Melalui akun Instagram tersebut, pihak pengelola Monas menyampaikan akan mengurangi kapasitas pengunjung baik di kawasan maupun Tugu Monas.
Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Tugu Monas Jakarta Juli 2022
"Guna mengatasi penyebaran Varian BA.4 dan BA.5, Monas akan mengurangi kapasitas pengunjung di Kawasan maupun Tugu Monas," ujar pengelola Monas dikutip TribunTravel pada Rabu (6/7/2022).
Tonton juga:
Selama PPKM Level 2, Monas hanya menjual 3.500 tiket untuk kunjungan Museum, Ruang Kemerdekaan dan Pelataran Cawan.
Sedangkan untuk kunjungan ke Pelataran Puncak Monas dibatasi menjadi 500 tiket saja.
Untuk jadwal kunjungan kawasan Monas dibuka mulai pukul 06.00-16.00 WIB dan Tugu Monas mulai pukul 08.00-16.00 (pada pukul 15.00 loket ditutup).
Syarat dan Ketentuan Masuk ke Monas
Baca juga: Tiba di Indonesia, Sejumlah Pembalap Formula E Pamer Foto di Monas hingga Ancol
Monas merupakan satu ikon wisata di DKI Jakarta, lokasinya di Gambir, Jakarta Pusat.
Ada beberapa syarat dan ketentuan pengunjung yang mau masuk ke kawasan Monas di antaranya:
1. Pengunjung wajib memindai kode scan QR pendaftaran yang telah disediakan
2. Formulir pendaftaran hanya dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum
3. Pengunjung Wajib memindai scan QR aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan vaksin booster