Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Monas Batasi Kuota Pengunjung Selama PPKM Level 2 DKI Jakarta

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan berfoto di area luar pagar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (15/5/2021). Selama PPKM Level 2 DKI Jakarta jumlah kuota pengunjung dibatasi.

4. Pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan

5. Pelayanan verifikasi pendaftaran online:

- Pelayanan loket pukul 08.00 hingga 15.00 WIB

- Jam Operasional kunjungan pukul 08.00-16.00 WIB (waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan lebih lanjut)

6. Pendaftaran ini tidak berlaku untuk pembelian tiket kunjungan ke pelataran puncak

7. Tiket kunjungan pelataran Puncak Monas hanya tersedia di loket

8. Tiket masuk menggunakan Jakcard dari Bank DKI

9. Pengunjung dilarang makan dan tiduran di area tuga Monumen Nasional

10. Dilarang menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas ini untuk tujuan melanggar hukum

11. Unit pengelola kawasan Monas berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salag satu syarat dan ketentuan ini dan atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari pendaftaran online ini.

Harga Tiket Masuk Monas

Ilustrasi Tahun Baru di Monumen Nasional (Monas) (TRIBUN/BAGAS SYAFII)

Baca juga: 16 Tempat Wisata di Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, dari Monas hingga Museum Fatahillah

Baca juga: Terungkap! Emas di Puncak Monas Ternyata Isinya Ruangan Rahasia

1. Harga tiket Cawan

- Dewasa: Rp 5 ribu

- Anak atau pelajar: Rp 2 ribu

- Mahasiswa: Rp 3 ribu

Halaman
123