TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini ramai diperbincangkan tentang calon jemaah haji yang dipulangkan ke Indonesia.
Bukan tanpa alasan, calon jemaah haji tersebut dikembalikan ke Tanah Air lantaran menggunakan visa haji furoda.
Menurut laporan dari Kementerian Agama (Kemenag), ada setidaknya 46 calon jemaah haji furoda dari Indonesia yang dipulangkan.
Pemerintah Arab Saudi menolak kunjungan calon jemaah haji tersebut karena memakai visa yang tak resmi.
Baca juga: Visa Bermasalah, 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dideportasi setelah Tiba di Jeddah
"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief yang mengutip dari website Haji Kemenag, Senin (4/7/2022).
Sebanyak 46 WNI tersebut sebelumnya telah tiba di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, tapi harus dipulangkan lagi ke Indonesia.
Namun sebelum diterbangkan pulang, 46 WNI itu sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena menggunakan visa haji furoda, bukan visa resmi dari Arab Saudi untuk Indonesia.
Menurut laporan Kompas.com, visa haji furoda yang digunakan tersebut tidak ditemukan dalam sistem Imigrasi Arab Saudi.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," sambung Hilman.
Lalu, apa sih haji furoda itu?
Perlu traveler ketahui, haji furoda merupakan program haji tanpa antrean yang dikenal juga dengan haji mujamalah.
Biasanya calon jemaah haji akan diberangkatkan menggunakan visa haji furoda atau visa haji mujamalah, yakni undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bahkan, visa haji furoda dengan haji reguler pun berbeda.
Perbedaan yang sangat jelas yaitu terlihat dari cara memperoleh visanya.
Selain itu masih ada beberapa perbedaan lain antara haji furoda dengan haji reguler.