TRIBUNTRAVEL.COM - Puluhan calon jemaah haji Indonesia harus merasakan pahitnya dideportasi.
Melansir Tribunnews.com, sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.
Padahal saat itu mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.
Mereka juga telah siap melaksanakan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram.
Baca juga: Melihat Masjid Quba, Tempat Favorit Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Diketahui, mereka sudah rela mengelurkan uang yang tidak sedikit demi berhaji melalui jalur haji mujamallah atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.
Meski sudah membayar mahal, mereka tidak biasa menunaikan ibadah haji.
LIHAT JUGA:
Dilaporkan per Sabtu (2/7/2022), mereka sudah berada kembali di Indonesia.
Baca juga: Gara-gara Ketahuan Merokok di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Hampir Kena Hukuman
Visa bermasalah
Insiden tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Kepada Tribunnews.com, Hilman mengatakan bahwa visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).
"Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," sambungnya.
Kendati demikian, Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.
Namun sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah.
Baca tanpa iklan