3. Akta kelahiran atau surat baptis.
4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Baca juga: Bekas Gigitan Anaknya Rusak Foto Paspor, Wanita Dihentikan Pihak Bandara
Baca juga: Wanita Tua Ditolak Bikin Paspor Baru Gara-gara Rambutnya Terlalu Putih & Mirip Background Foto
Cara membuat paspor Online 2022
Cara membuat paspor cukup mudah.
Jika sebelumnya kamu harus datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi agar mendapatkan nomor antrean, kini harus dilakukan lewat aplikasi.
Caranya sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) atau Appstore (iOS)
2. Buka aplikasi M-Paspor
3. Klik "Daftar Akun"
4. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
5. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
6. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
7. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
8. Isi kuesioner dengan benar