Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor Online 2022 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan membuat paspor online terbaru 2022

3. Akta kelahiran atau surat baptis.

4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Baca juga: Bekas Gigitan Anaknya Rusak Foto Paspor, Wanita Dihentikan Pihak Bandara

M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor. (dok. imigrasi)

Baca juga: Wanita Tua Ditolak Bikin Paspor Baru Gara-gara Rambutnya Terlalu Putih & Mirip Background Foto

Cara membuat paspor Online 2022

Cara membuat paspor cukup mudah.

Jika sebelumnya kamu harus datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi agar mendapatkan nomor antrean, kini harus dilakukan lewat aplikasi.

Caranya sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) atau Appstore (iOS)

2. Buka aplikasi M-Paspor

3. Klik "Daftar Akun"

4. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"

5. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail

6. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

7. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"

8. Isi kuesioner dengan benar

Halaman
1234