TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi satu syarat penting buat kamu yang mau liburan ke luar negeri.
Jika kamu belum memiliki paspor, kamu bisa segera mengajukannya ke imigrasi.
Dibanding beberapa tahun sebelumnya, cara membuat paspor kini sudah cukup dipermudah.
Kamu tak perlu lagi antri berjam-jam untuk membuat paspor.
Kamu bisa membuat paspor dengan cara online.
Berikut ini TribunTravel merangkum dari berbagai sumber, cara membuat paspor online 2022 lengkap dengan dokumen yang harus kamu bawa.
Baca juga: Ingin Panduan Perpanjang Paspor untuk Liburan ke Luar Negeri? Catat Tahapannya
Baca juga: Gara-gara Salah Bawa Paspor, Turis Ditahan di Bandara & Gagal Liburan Romantis dengan Sang Istri
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga ( KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Dokumen paspor buat anak WNI
1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga