9. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
10. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
11. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
12. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
13. Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umrah 2022, Bisa Gunakan Layanan M-Paspor
14. Pembayaran via M-Paspor
Setelah memilih, kamu akan diarahkan untuk langsung membayar.
Kamu bisa membayar via ATM, M-Banking, dan internet banking.
Periode pembayaran 2 jam setelah kamu melakukan pendaftaran.
Jika dalam 2 jam belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran dianggap batal.