Diperkirakan jumlah perempuan yang diperkosa di Pakistan dalam empat tahun terakhir sekitar 14.000, yang berjumlah hampir 11 orang per hari, Al Jazeera melaporkan.
Baca juga: Viral Rekaman Suasana Kabin Garuda Turbulensi Karena Angin Puting Beliung, Penumpang Teriak Histeris
Baca juga: Pria Tanpa Busana Ngamuk dan Teriaki Penumpang Lain karena Pesawat Tak Kunjung Lepas Landas
Tetapi data resmi menunjukkan kurang dari tiga persen pemerkosa menghadapi hukuman.
Tingkat hukuman yang menyedihkan adalah karena peradilan yang cacat, investigasi yang salah, dan tabu sosial.
"Angka ini mungkin puncak gunung es karena sebagian besar kasus tidak dilaporkan," kata Biro Kepolisian Nasional.
Undang-undang anti-pemerkosaan yang disahkan tahun lalu memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan pengebirian kimia terhadap para pelanggar, tetapi ini tampaknya tidak menghalangi serangan seksual.
Anggota parlemen juga telah menyetujui undang-undang yang akan memungkinkan hukuman lebih cepat melalui pembentukan pengadilan khusus, yang akan mempercepat kasus kekerasan seksual.
Kebiri kimia melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi testosteron dan biasanya digunakan untuk menurunkan libido dan aktivitas seksual atau sebagai alternatif untuk mengobati kanker.
Hukuman ini digunakan untuk pedofil di Indonesia sejak 2016 dan pemerkosa anak di Polandia sejak 2006.
Tonton juga:
Baca juga: Viral Video Dua Pria Berkelahi di Kereta yang Penuh Penumpang, Seorang Wanita Berani Melerai
Baca juga: Penumpang Kereta Api Masih Wajib Pakai Masker Selama Perjalanan Maupun di Stasiun
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar kejadian buruk yang dialami wisatawan, di sini.
Baca tanpa iklan