Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penumpang Kereta Api Masih Wajib Pakai Masker Selama Perjalanan Maupun di Stasiun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api.

TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang kereta api masih wajib menggunakan masker selama perjalanan maupun di stasiun.

Kebijakan tersbeut disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui siaran pers resminya di laman kai.id.

Pemerintah sebelumnya memang telah melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka.

Kendati demikian, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Semarang-Jakarta, Ada Tiket KA Luxury Rp 900 Ribu

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ilustrasi penumpang kereta api menggunakan masker. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Simak! KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

"KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," tambahnya.

Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulus dan dagu.

Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.

Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jakarta-Bandung, Naik KA Cikuray dari Stasiun Pasar Senen Cuma Rp 45 Ribu

Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Jakarta-Yogyakarta, Bisa Berangkat via Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman dan sehat.

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan perjalanan kereta api mulai 18 Mei 2022.

Halaman
12