Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Syarat Haji Reguler Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota suci Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara itu untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun penurunan haji secara drastis.

Lebih lengkapnya, bisa diakses di sini>>> Persyaratan dan Cara Lengkap Daftar Haji

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota suci Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara itu untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun penurunan haji secara drastis. (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Baca juga: 17 Ribu Calon Jemaah Haji 2022 Terancam Batal Berangkat karena Belum Vaksin Lengkap

Biaya Haji 2022

Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.

Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca juga: 5 Tempat Makan Siang Sekitar Taman Margasatwa Ragunan, Lele Pecak Warung Betawi Haji Muhayar Nagih

Baca juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 1443 H saat di Indonesia & Arab Saudi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya dan Syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir