TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang berniat untuk menjalankan ibadah haji, wajib menyimak beberapa hal ini.
Di Indonesia, daftar haji dibagi menjadi dua.
Yakni haji reguler dan haji plus.
Haji reguler biasanya diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Baca juga: Haji 2022: Bakal Ada Juru Masak Asal Indonesia di Dapur Katering Jemaah
Baca juga: Hotel di Madinah Siap Terima Jemaah Haji Indonesia, Lokasinya Dekat Masjid Nabawi
Sementara itu, haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kementerian Agama.
Syarat Pendaftaran
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
Iklan untuk Anda: Nikita Mirzani Pamer Body Mulus, Untung Gak Burik!
Advertisement by
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Baca tanpa iklan