Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja Dibuka hingga 15 April 2022, Berikut Syarat dan Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini.

2. STNK Sepeda Motor.

3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.

Syarat saat Keberangkatan

1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink & Garuda Indonesia Jelang Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Golongan 1 untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Lengkapnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Lewat Aplikasi JRku

1. Download aplikasi JRku lewat Play Store atau App Store.

2. Kemudian daftar aplikasi dengan memasukkan data-data berupa nama, NIK, alamat, asal kota dan provinsi dan memasang foto profil.

3. Pada menu awal klik menu "Mudik 2022".

4. Isikan nomor handphone dan jumlah kursi Klik "Ambil Token".

5. Setelah itu, klik menu garis tiga vertikal di pojok kanan atas pilih "Pendaftaran Mudik".

6. Masukkan token dan nomor handphone Klik "Daftar".

7. Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.

Halaman
123