Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja Dibuka hingga 15 April 2022, Berikut Syarat dan Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini.

TRIBUNTRAVEL.COM - Tahun ini, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis 2022 dengan tema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".

Pendaftaran mudik gratis telah dibuka sejak 9 - 15 April 2022 untuk 20.000 peserta.

Dikutip dari Instagram @pt_jasaraharja, PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5.000 penumpang dengan 12 kota tujuan.

PT Jasa Raharja juga menyediakan 23 rangkaian kereta api untuk 15.000 penumpang tujuan kota Semarang, Solo, DI Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.

Waktu pemberangkatan mudik gratis dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno.

Kemudian, untuk pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.

Baca juga: Jasa Raharja Bagikan Token Mudik Gratis 2022 Naik Kereta dan Bus, Cek Syarat dan Rute Kota Tujuan

Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 dari Jasa Raharja lewat Aplikasi JRku, lengkap beserta syaratnya.

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Jasa Raharja

Mengutip mudik.jasarahrja.co.id, berikut syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022:

 1. Harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C.

2. Satu Orang pendaftar maksimal 4 orang Dewasa (di atas tiga tahun).

3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Data Penunjang untuk Verifikasi (harus di upload dengan format JPG, PNG)

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.

Halaman
123