Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat Terbaru, Vaksin Dosis Kedua Tetap Wajib Tes Skrining Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengeluarkan syarat mudik naik pesawat untuk Lebaran 2022.

Adapun syarat naik pesawat ini mengacu pada peraturan perjalanan dalam negeri yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022.

Melansir laman resmi hubud.dephub, Rabu (6/4/2022), SE yang dimaksud berisi tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta pada Senin (4/4/2022).

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Ia mengatakan, akan ada sejumlah aturan mudik Lebaran yang harus dipatuhi calon penumpang pesawat.

Adapun aturan ini sendiri sudah mulai berlaku dan diterapkan sejak kemarin, Selasa (5/4/2022).

Oleh karena itu, Novie meminta masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat agar mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen penting yang juga harus disiapkan masyarakat agar perjalanan mudik mendatang menjadi lancar.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.

Baca juga: Syarat Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Lengkap dengan Kota Tujuan

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Wajib Tes Skrining Covid-19

TONTON JUGA:

Berikut adalah syarat mudik Lebaran naik pesawat lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Halaman
12