TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memperbarui syarat perjalanan untuk mudik lebaran 2022 mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).
Jika sebelumnya sempat ada kelonggaran terkait syarat pra-perjalanan, kini KAI kembali memberlakukan sejumlah syarat untuk KA Jarak Jauh.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No 39 Tahun 2022.
Adapun ketentuan yang dimaksud berkaitan dengan tes skrining Covid-19 sebagai syarat naik kereta api untuk mudik lebaran 2022 mendatang.
"#SahabatKAI yang sudah dapat tiket mudik lebaran, Railmin ada update tentang persyaratan naik KA antarkota, yang akan berlaku mulai 5 April 2022," ujar KAI dikutip TribunTravel dari Instagram resmi @kai121_, Selasa (5/4/2022).
Melalui pengumuman itu, pihak KAI mengatakan bahwa penumpang yang hendak mudik lebaran menggunakan kereta api kini wajib melakukan tes skrining Covid-19.
Syarat ini diperuntukkan bagi calon penumpang yang belum mendapat vaksin, atau sudah divaksin maksimal dosis kedua.
Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, kembali diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.
Adapun maasa berlaku dari hasil tes skrining Covid-19 tersebut yakni 1×24 jam untuk rapid test antigen dan RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Kemudian bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Baca juga: Traveler Perlu Tahu, Simak Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Naik Kendaraan Umum, Tak Boleh Bicara dan Makan
TONTON JUGA:
Sementara itu bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis tertentu maka diwajibkan juga melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Selain itu, penumpang pada kategori ini juga harus menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
Lalu, bagi penumpang kategori anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, tetap diperbolehkan naik KA Jarak Jauh.
Namun, tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi serta tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes skrining Covid-19.