- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Traveler Perlu Tahu, Simak Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Naik Kendaraan Umum, Tak Boleh Bicara dan Makan
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan “Penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.”
Sementara itu, untuk operasional keberangkatan pesawat nantinya akan dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing bandara.
Pihak bandara juga tetap wajib melayani melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Novie.
Baca juga: Hari Ini Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan Sejak H-45, Awas Kehabisan
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2022, Harganya Mulai Rp 510 Ribuan
Novie berharap dengan adanya kelonggaran aturan mudik Lebaran ini, masyarakat tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, bepergian untuk merayakan Idul Fitridi kampung halaman tetap dalam keadaan aman dan sehat.
“Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Novie.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2022 di sini.