TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadakan mudik gratis untuk periode mudik Lebaran 2022.
Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, keberangkatan mudik gratis akan dilaksanakan pada 29-30 April 2022.
Suharto menambahkan, ada beberapa syarat untuk mengikuti mudik gratis Lebaran 2022.
Tentu saja, syarat utama bagi peserta mudik gratis telah divaksinasi terhadap Covid-19.
"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Dia melanjutkan, bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
Sementara itu, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Calon pemudik harus memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.
Syarat lain yang harus dipenuhi calon pemudik gratis yaitu memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Wajib Tes Skrining Covid-19
Lalu, kota mana saja yang menjadi tujuan mudik gratis 2022?
Mudik gratis 2022 ini akan mengangkut pemudik ke sejumlah kota tujuan, di antaranya:
- Tegal
- Semarang
- Demak
- Kudus