Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Traveler yang Belum Vaksin Booster

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemudik yang melakukan perjalanan

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Namun, Jokowi menegaskan, masyarakat yang ingin melakukan mudik tahun ini harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Baca juga: 3 Kelakuan Buruk Wisatawan selama Libur Lebaran 2021 yang Jadi Viral di Medsos

Baca juga: 4 Tips Aman Memilih Hotel untuk Staycation selama Libur Lebaran

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Terkait situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.

Termasuk soal salat tarawih yang kini boleh dilakukan berjamaah di masjid selama bulan Ramadan.

Namun, Jokowi mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

Meski sejumlah aturan dilonggarkan, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tetap Bisa Mudik Lebaran meski Belum Vaksin Booster, Simak Persyaratannya

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Terbang Lion Air Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik 2022 Mulai Rp 881 Ribuan

Baca juga: Maruf Amin Ungkapkan Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022