TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran 2022.
Namun ada syarat untuk semua orang yang ingin mudik lebaran tahun ini.
Presiden Jokowi mengumumkan syarat mudik lebaran 2022, satu di antaranya adalah wajib vaksin dua kali dan vaksin booster.
Disamping itu, traveler juga diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.
Lalu, bagaimana untuk traveler yang belum mendapatkan vaksin booster?
Baca juga: Tak Lagi Tes PCR dan Antigen, Maruf Amin Ungkap Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran
Tenang saja, traveler yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa mudik lebaran tahun ini.
Akan tetapi ada syarat tambahan, yaitu traveler harus melampirkan bukti tes negatif Covid-19 dari rapid tes antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif Covid-19 tas PCR.
Masyarakat yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
"Kalau yang booster-nya lengkap itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan agar nanti perjalanan mudiknya juga bisa baik," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Namun, Budi Gunadi mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin.
"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo umumkan mudik lebaran Idul Fitri 2022 diperolehkan.
Baca tanpa iklan