2. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi calon penumpang yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
3. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: Ratusan Penumpang Antusias Ikut Uji Coba Kereta Api Gratis di Stasiun Garut
Baca juga: Mengenal Balai Yasa Yogyakarta, Tempat Perawatan dan Perbaikan Kereta Api yang Sudah Ada Sejak 1914
Joni menambahkan bahwa calon penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan terbaru ini maka tidak diizinkan melakukan untuk perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Sesuai dengan Surat Edaran itu pula, kapasitas jumlah penumpang KA Jarak Jauh maksimal 100 persen.
Meski demikian, penumpang wajib menaati protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan moda transportasi kereta api.
Adapun protokol kesehatan yang perlu dipatuhi yaitu:
- Harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut
- Calon penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Joni.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Sudah Tak Perlu PCR dan Antigen, Kapan Mulai Berlaku?
Baca juga: KAI Daop 8 Perketat Protokol Kesahatan, Begini Aturan Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api