Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Sudah Tak Perlu PCR dan Antigen, Kapan Mulai Berlaku?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap mengoperasikan jalur kereta api rute Cibatu-Garut.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kondisi Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran pada aturan perjalanan domestik.

Termasuk syarat naik kereta api, sudah tidak perlu tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.

Aturan ini berlaku bagi calon penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua dosis.

Tak hanya kereta api, PCR dan antigen sudah tidak diberlakukan juga bagi moda transportasi udara dan laut.

Diketahui, kereta api merupakan moda transportasi yang menerapkan kebijakan ketat terkait syarat pengujian selama pandemi Covid-19.

Adanya aturan baru pemerintah, kini naik kereta api tidak perlu antigen dan PCR.

Baca juga: Pertama Kali Sejak 1983, Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Akan Kembali Beroperasi

Baca juga: Daftar Lengkap Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket Kereta Api

Lalu, kapan aturan tersebut mulai berlaku?

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk implementasinya di lapangan.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api," ujar Joni kepada Kompas.com, Selasa (08/03/2022).

Lebih lanjut, Joni mengatakan bahwa KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu sosialisasi kepada pelanggan KAI.

 "Tentunya KAI akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pelanggan KAI terkait masa pemberlakuan aturan baru tsb nantinya," sambungnya.

Sementara itu, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita melalui keterangan, dilansir dari artikel Kompas.com. (*)

Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Pesawat, Kereta & Kapal Boleh Tanpa Tes PCR dan Antigen

Baca juga: Viral Mobil Parkir di Rel Kereta Depan PGS Solo, Digeser Paksa & Pemilik Kena Tilang

Baca juga: PT KAI Tambah Layanan Kereta Antarkota di Stasiun Cikarang, Cek Jadwal Keberangkatannya

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Asyik! Naik Kereta Api Kini tak Perlu Antigen dan PCR, Catat Kapan Tanggal Berlakunya