TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memperketat protokol kesehatan bagi penumpang kereta api.
Kebijakan ini dilakukan seiring anjuran pemerintah di tengah melonjaknya kasus Covid-19 varian baru Omicron.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI memperketat protokol kesehatan bagi para penumpang dan staf kereta.
Semua pelaku perjalanan akan diingatkan untuk menerapkan prokes ketat, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak di stasiun maupun dalam kereta, dan lain-lain.
Baca juga: Kereta Api Relasi Cibatu-Garut Akan Beroperasi, Segera Buka Jalur ke Stasiun Pasar Senen
Dikonfirmasi oleh Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang kereta api.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya yang menggunakan kereta api sebagai moda transportasi utama agar mematuhi prokes guna memutus penyebaran Covid-19.
"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujar Luqman yang dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (26/2/22).
Lebih lanjut, Luqman menyampaikan bahwa kebijakan prokes ini dilakukan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Selain menjaga jarak, dalam kebijakan tersebut juga tercantum bahwa penumpang kereta api harus menempati tempat duduk yang telah diatur.
Sesuai dengan aturan pemerintah, tempat duduk kereta api diatur 80% untuk perjalanan KA Jarak Jauh dan 70% untuk perjalanan KA Lokal.
"KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal," ujarnya.
"KAI juga akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," sambungnya.
Aturan Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api
Sehubungan dengan kebijakan baru ini, traveler yang berencana naik kereta api dalam waktu dekat harus mengatahui syarat perjalanan lebih dulu.
Syarat perjalanan kereta api ini diatur sesuai dengan rute perjalanan calon penumpang.
Baca tanpa iklan