Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, Lengkapi Dokumen Penting Ini

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:

  • Bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis pertama harus karantina selama 7x24 jam
  • Bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis kedua harus karantina selama 5x24 jam
  • Bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga harus karantina selama 3x24 jam

6. Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan

Baca juga: 8 Tips Tidur Nyenyak saat Penerbangan Jarak Jauh, Jangan Asal Pilih Kursi Pesawat

Baca juga: Penumpang Kencing Sembarangan & Ganggu Pramugari, Penerbangan Terpaksa Dialihkan

Maskapai Citilink (Gambar oleh Ibrahim Ismail dari Pixabay)

Syarat Penerbangan Citilink

Buat semua calon penumpang maskapai Citilink, diinformasikan bahwa ada kalanya dilakukan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau disuruh mengisi surat pernyataan lain sesuai dengan ketentuan pemerintah atau otoritas setempat apabila sudah tiba di bandara.

Agar tak perlu ribet, calon penumpang juga bisa lebih dulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi guna pemeriksaan dokumen.

Pihak Citilink mengimbau bagi setiap penumpang untuk membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli yaitu sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, calon penumpang juga harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Calon penumpang harus membawa hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil tes Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di bandara keberangkatan

Halaman
123