7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022
Baca juga: Nonton MotoGP 2022 di Lombok, Simak Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta & Surabaya
Baca juga: Fakta Penerbangan: Selain Hewan Peliharaan, Binatang Berbisa ini Juga Kerap Ditemukan di Pesawat
Baca tanpa iklan