Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, Lengkapi Dokumen Penting Ini

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022

Baca juga: Nonton MotoGP 2022 di Lombok, Simak Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta & Surabaya

Baca juga: Fakta Penerbangan: Selain Hewan Peliharaan, Binatang Berbisa ini Juga Kerap Ditemukan di Pesawat