TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan kebijakan dan syarat untuk calon penumpang.
Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dan Citilink hendaknya menyimak lebih dulu syarat penerbangan terbaru ini.
Adapun syarat penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink masih diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Masing-masing maskapai ini memberlakukan syarat dokumen penting yang harus dibawa calon penumpang pesawat.
Baca juga: Daftar Maskapai Internasional yang Akan Layani Penerbangan ke Bali Mulai 4 Maret
Tak hanya bukti vaksinasi Covid-19 saja, calon penumpang juga diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 sebelum melakukan penerbangan.
Berikut syarat penerbangan yang harus traveler ketahui.
Syarat Penerbangan Garuda Indonesia
Informasi yang diterbitkan sejak 16 Februari 2022, maskapai Garuda Indonesia memberlakukan sejumlah syarat untuk calon penumpang.
Adapun syarat penerbangan Garuda Indonesia untuk rute penerbangan domestik dan internasional telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama PPKM.
Berikut syaratnya:
1. Calon penumpang yang melakukan penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawan-Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam
2. Calon penumpang yang melakukan penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Untuk calon penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
4. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes mengupload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi
5. Per 16 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan kebijakan sebagai berikut:
Baca tanpa iklan