Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Operasional Mal & Bioskop di Wilayah PPKM Level 4, Berlaku sampai 28 Februari 2022

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana mal selama PPKM Level 4

Adapun untuk supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.

Sama seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya, supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kendati demikian, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Cirebon dan 3 Kota Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Aturan Terbarunya

Baca juga: Road Trip Lewat Jalur Pantura? Wajib Mampir 5 Kuliner Enak di Tegal Ini Buat Menu Makan Siang

Aturan operasional bioskop di wilayah PPKM level 4

Pertunjukan film di bioskop masih dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku, seperti:

  • Semua pengunjung dan pegawai wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas penonton di dalam bioskop maksimal 24 persen.
  • Pengunjung harus berstatus hijau saat melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung bioskop berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Anak-anak yang berusia 6-12 tahun harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/kafe di dalam biokop bisa menerima makan di tempat (dine in) dengan maksimal kapasitas 25 persen dan durasi makan 1 jam.
  • Patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Penjual Gorengan Unik di Madiun, Gaet Pembeli Pake Kostum Bak Nyi Roro Kidul

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo: Makan di Restoran dan Belanja di Supermarket Dibatasi